Apa Itu Fraud ??

Kamis, 29 November 2012



Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan di beri nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, pengelapan dll.
Prinsip suatu Fraud mempunyai Unsur – unsur sebagai berikut : 
  1. Adanya Perbuatan yang melawan hukum
  2. Dilakukuan oleh orang-orang dari dalam dan atau dari organisasi
  3. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok
Langsung dan / atau tidak langsung merugikan pihak lain. Dampak dari praktek – praktek tersebut sangat beragam, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa cirri daripada fraud adalah adannya keuntungan yang tidak wajar dari para pelakunnya, baik individu, kelompok atau organisasi / perusahaan, yang tentu saja di imbangi dengan adannya kerugian dari pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Country Coordinator GIPI-Indodesia. Mendifinisikan beberapa hal yang menyangkut penipuan melalui internet ini : 
  • Pertama, Penipuan terhadap institusi keuangan termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran, seperti kartu kredit / kartu debit.Dengan cara berbelanja melalui internet penipuan terhadap intitusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian identitas atau informasi tentang seseorang seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP,PIN,Password dan lain-lain.
  • Kedua, Penipuan menggunakan kedok permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategoru ini tebakan pacuan kuda secara online, judi internet, tebakan hasil pertandingan olah raga.
  •  Ketiga, Penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran Investasi atau jual beli barang/jasa
  • Keempat, Penipuan terhadap instansi pemerintah, termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-goverment, baik yang dilakukan oleh anggita masyarakat kepeda pemerintah maupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

PETA