Contoh Kasus Fraud

Jakarta - Bank Indonesia mencatat pada bulan Mei 2012 terdapat 1009 kasus fraud yang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar. Jenis fraud yang paling banyak terjadi adalah pada pencurian indentitas dan Card Not Present (CNP) yaitu masing-masing sebanyak 402 kasus dan 458 kasus dengan nilai kerugian masing-masing mencapai Rp 1,14 miliar dan Rp 545 juta yang dialami oleh penerbit.

"Kita sadari jumlah kejahatan terbesar dalam layanan perbankan elektronik ada pada alat pembayaran menggunakan kartu terutama penggunaan kartu kredit,"kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas saat membuka Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pada Layanan Perbankan Elektronik di gedung BI, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Berdasarkan data Mastercard, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi kedua terendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Pasifik. Saedangkan berdasarkan data Visa peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah dibandingkan dengan negara asia lain di Asia Tenggara jauh di bawah Singapura dan Malaysia." Perhitungan ini diperoleh berdasarkan nilai fraud dengan total nilai transaksi dalam periode perhitungan,"jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan kajian yang dilakukan Indonesia Security Inciudent Response Team on Internet Infrastructure ada beberapa titik rawan dalam keamanan dan kasus kejahatan terkait layanan perbankan elektronik di Indonesia, seperti kerawanan prosedur perbankan. "Lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah sehingga mudah untuk dilakukan pemalsuan identitas,"jelasnya.

Selain itu, ada kerawanan fisik dimana kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip sehingga skimming PIN mudah dilakukan. Kerawanan aplikasi dan kerawanan perilaku dan kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan penggunaan chip pada kartu ATM atau debit juga sudah mulai digagas dan selambat-lambatnya dilakukan pada akhir tahun 2015. Selain itu, penggunaan 6 digit PIN pada akhir 2014 mendatang. "Kajian, sudah pasti 4 dan 6 digit lebih susah nebak yang 6 digit kan. Kita musti kombinasinya lebih banyak dibanding 4 digit,"pungkasnya. (IMR/MKS)



Pembayaran Berbasis Kartu Chip Aman dari Pembobolan

Wiji Nurhayat - detikfinance

Jakarta - Penggunaan chip dalam sebuah kartu pembayaran baik kartu kredit, ATM/debet hingga e-money merupakan teknologi yang paling aman. Dalam arti, skema pembayaran dengan menggunakan chip merupakan teknologi yang bebas dari pembobolan atau fraud.

Demikian diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas saat ditemui wartawan di sela-sela acara Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pada Layanan Perbankan Elektronik di Bank Indonesia, Kamis (5/7/2012).

"Penggunaan chip pada kartu ATM/debit juga sudah mulai digagas dan selambat-lambatnya 2015 harus dilakukan secara penuh," ungkapnya.

"Dengan penggunaan kartu chip, Fraud kita turun 30 % sampai dengan tahun ini," imbuh Ronald.

Pada bulan Mei 2012, tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian mencapai Rp 2,37 miliar.Jenis Fraud yang yang paling banyak terjadi adalah pencurian identitas dan CNP (Card Not Present) yaitu masing masing sebanyak 402 kasus dan 458 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,14 miliar dan Rp 545 juta yang dialami 18 penerbit.

"Kita akan berlakukan chip tidak hanya untuk kartu ATM/debit saja tetapi kita juga sedang duduk sama-sama dengan pelaku industri untuk menerapkan E-Money berbasis chip." Jelas Ronald.

Menurutnya, BI sedang melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri untuk menetapkan e-money dalam sistem pembayaran berbasis chip. BI sendiri dengan industri sedang membangun autensifikasi yang mencakup sertifikasi body dan sertifikasi autentifikasi itu sendiri.

"Chip yang digunakan tentu saja chip yang punya standard dan kita sudah punya itu, bentuknya mungkin mikro," ungkap Ronald.

Surat Edaran No. 13/22/DASP/2011 tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Debit.

Sesuai aturan tersebut, bank-bank penyelenggara kartu ATM/debit diwajibkan untuk melakukan migrasi kartu pita magnetik ke chip. Batas waktu migrasi ditetapkan paling lambat akhir 2015. Untuk lebih memastikan keamanan transaksi kartu ATM/debit, dalam aturan baru tersebut Bank Indonesia juga mengatur mengenai penggunaan PIN.

Pertama, bank-bank penyelenggara kartu ATM/debit wajib menggunakan PIN paling sedikit 6 digit dari sebelumnya hanya 4 digit. Kedua, transaksi kartu ATM/debit wajib menggunakan PIN. Sebelumnya, transaksi belanja menggunakan kartu debit dapat menggunakan tandatangan

0 komentar:

Posting Komentar

PETA