Pasal 362
KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor
kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di
Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce.
Pasal 378
KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual
suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga
orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui
setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga
pembeli tersebut menjadi tertipu.
Pasal 378
dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan
penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu
kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana
penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan
piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai
tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang
menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam
pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,
sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE
dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur
hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai
unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal
28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur
dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki
suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi,
rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan
diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang
penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik
kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan
harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun,
pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap
suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak
pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman
Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi
elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi
Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam
transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai
transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya
penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk
Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.
0 komentar:
Posting Komentar